
Kabupaten Karawang — ITCRN
Pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan publik Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah, 7 kawasan publik berikut bebas 100% dari kegiatan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.
Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan laboratorium kesehatan.
Sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pesantren, dan tempat kursus.
PAUD, TK, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak.
Masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan kelenteng.
Bus kota, angkutan pedesaan, travel, dan sarana transportasi publik.
Kantor pemerintah, BUMD, swasta, dan industri/pabrik.
Pasar, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan sarana olahraga.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang berlandaskan pada perundang-undangan nasional hingga Peraturan Daerah setempat untuk menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan sehat.
Mengatur penetapan 7 kawasan tanpa rokok, kewajiban pemeliharaan dan pemasangan tanda larangan oleh pengelola gedung, peran masyarakat, dan pembentukan Satuan Tugas KTR.
Mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya guna melindungi perokok pasif dari risiko penyakit bahaya.
Pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau, pelarangan penjualan rokok dekat zona pendidikan/anak, serta pembatasan iklan dan penjelajahan promosi rokok di area umum.
Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga denda tindak pidana ringan (tipiring).
Pengelola yang tidak memasang tanda larangan merokok, membiarkan orang merokok, atau menyediakan asbak di area KTR dapat dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan izin usaha.