Pemerintah Kabupaten Karawang|Satuan Tugas Pengawasan KTR & ITCRN
Perda No. 5 Tahun 2016|Portal Login Petugas Satgas →
Logo ITCRN Karawang

Kawasan Tanpa Rokok

Kabupaten Karawang — ITCRN

PORTAL RESMI PENGAWASAN KTR KARAWANG

Mewujudkan Lingkungan Karawang Sehat Bebas Asap Rokok.

Pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan publik Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 untuk melindungi kesehatan masyarakat.

STATUS PENGAWASAN HARI INISISTEM AKTIF
Total Laporan Aduan1
Menunggu Verifikasi Satgas1
Sedang Penertiban Lapangan0
Penanganan Selesai Ditindak0
ℹ️ Identitas pelapor masyarakat dilindungi secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem pelaporan KTR Karawang.
01 / KETENTUAN ZONA KTR

7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok

Berdasarkan Peraturan Daerah, 7 kawasan publik berikut bebas 100% dari kegiatan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.

01Bebas 100% Asap Rokok

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan laboratorium kesehatan.

02Perlindungan Generasi Muda

Tempat Proses Belajar Mengajar

Sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pesantren, dan tempat kursus.

03Zona Ramah Anak

Tempat Anak Bermain

PAUD, TK, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak.

04Kawasan Suci & Nyaman

Tempat Ibadah

Masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan kelenteng.

05Fasilitas Publik

Angkutan Umum

Bus kota, angkutan pedesaan, travel, dan sarana transportasi publik.

06Lingkungan Kerja Sehat

Tempat Kerja

Kantor pemerintah, BUMD, swasta, dan industri/pabrik.

07Area Publik Terbuka

Tempat Umum Lainnya

Pasar, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan sarana olahraga.

02 / DASAR HUKUM & SANKSI PENETAPAN KTR

Payung Hukum Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang berlandaskan pada perundang-undangan nasional hingga Peraturan Daerah setempat untuk menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan sehat.

PERDA KARAWANG

Peraturan Daerah Kab. Karawang No. 5 Tahun 2016

Mengatur penetapan 7 kawasan tanpa rokok, kewajiban pemeliharaan dan pemasangan tanda larangan oleh pengelola gedung, peran masyarakat, dan pembentukan Satuan Tugas KTR.

UNDANG-UNDANG

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya guna melindungi perokok pasif dari risiko penyakit bahaya.

PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 28 Tahun 2024 / PP 109 Tahun 2012

Pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau, pelarangan penjualan rokok dekat zona pendidikan/anak, serta pembatasan iklan dan penjelajahan promosi rokok di area umum.

⚠️

Sanksi & Ketentuan Penindakan Pelanggaran (Perda No. 5 Tahun 2016)

1. Pelanggar Perorangan (Merokok di KTR)

Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga denda tindak pidana ringan (tipiring).

2. Pengelola / Pimpinan Area KTR

Pengelola yang tidak memasang tanda larangan merokok, membiarkan orang merokok, atau menyediakan asbak di area KTR dapat dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan izin usaha.